Dompu.Dorobatanews.com. (4/1/24). Pengambilan Sumpah dan pelantikan 33 kepala Desa Oleh H. Kader Jaelani, Selakau Bupati Dompu. Berlangsung lapangan Beringin pendopo Dompu NTB.
Pelantikan dan Pembacaan surat putusan bupati Dompu di hadiri; Yang Terhormat. Bapak Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD kabupaten Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kapolres Dompu, Kejari Dompu, Anggota DPRD Propinsi NTB. Unsur pimpinan OPD Dompu, Camat se kabupaten Dompu, Ketua PKK/G,O,W kabupaten Dompu serta Rohanian. Dan masyarakat yang berbahagia.
Sambutan Bupati Dompu, asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selam Sejahtera untuk kita semua. Dalam Hal ini Pelantikan 33 Kepala Desa Terpilih, Dalam rangka pengambilan sumpah Kepada 33 kepalaDesa terpilih termasuk orang yang dapat safaat dan dorongan masyarakat yang memimpin Desa nya masing-masing.
Dalam hal ini Bupati Dompu mengucapkan kepada kepala Desa yang Baru dilantik dan di pilih oleh seluruh masyarakat Tampa Terkecuali, Mulai Saat di lantik priode 2024 - 2030. Yang mengembang Tugas Berat Memimpin masyarakat dan amanat tak lupa ucapkan "selamat bertugas".
Kegiatan, putusan kepada kepala Desa terpilih tidak serta merta memilih menetapkan putusan dalam bentuk sangsi sangsi politik terhadap perangkat Desa dalam hal memberhentikan perangkat/kaur melainkan ada putusan dan syarat yang di keluarkan rekomendasi melalui camat. Terang Singkat bupati.
Dan tugas kepala Desa, memberikan di tetap kan. Peraturan dan regulasi yang di tetapkan oleh peraturan. Pemerintah. dalam bentuk dan tugas pokok kepala desa mengajukan rekomendasi bentuk putusan putusan melalui camat.
Bupati, Menegaskan kepada Kepala Desa yang baru di pilih mengangkat/memberhetikan. Butuh Rekomendasi dan mekanisme camat setempat.
tugas camat, menyelengarakan tingkat Desa dan laporkan kepada kepala Desa dan di ingat kan peraturan Permendagri, Yang berlaku.
Dan akan memberikan sangsi ringan sampai berat, adalah peran camat agar camat mengambil sikap harmonis kepada Kepala Desa,
dan yang perlu di pahami dan upaya jujur gotong royong. Yang melibat gandakan semua unsur Desa. Tambah Bupati.
Sebagi Kepala Desa dapat mengetahui regulasi adalah kesenjangan badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga Desa
Dalam Oto nomi Desa, sendiri. Dengan mengembangkan amat Selakau Kepala Desa juga peran lembaga Desa.
Lanjut, Kepala Desa terpilih merangkul kepada semua pihak masyarakat adalah tanggung jawab sesuai peraturan Permendagri TA - 2023. Sebelum dan mengakhiri sambutannya, Bupati Dompu ingatkan Kepala Desa dan aparatur ditingkatkan Desa, dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam pemilu maupun Pilkada. Karena hal itu akan menimbulkan konflik of interest dan terganggunya pelayanan di masyarakat.
Kepala Desa dapat mengingatkan kepada masyarakat melui tetapkan pada pilek 2024. Semangat kebersamaan Dompu mandiri dan religius Terima kasih Kepala Desa. (DT-001).
Posting Komentar
0Komentar