Doc. Dorobatanews, kapolsek huu
Dompu Dorobatanews. Com, - Gelar Kegiatan Sosialisasi Kapolsek HUU. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau biasa disebut SPKT, dalam hal ini AIPDA Teguh Aryanto melaksanakan sambang sekaligus sosialisasikan himbauan Kapolda NTB terkait dengan larangan pemblokiran jalan di Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Pada warga yang ia jumpai, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 15.00 Wita sore, Teguh meminta untuk tidak cepat terpengaruh oleh ajakan oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab yg mengajak untuk melakukan aksi pemblokiran jalan yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat pelaku Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 (sembila7penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pada kesempatan tersebut Teguh juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Hasil yang dicapai, yakni terciptanya hubungan yang harmonis antara Bhabinkamtibmas dengan warga binaan.
Dengan adanya himbauan dan sosialisasi tersebut maka masyarakat paham dengan ancaman hukuman bagi masyarakat yang menutup jalan.
Kegiatan berakhir pada pukul 17.00 wita berjalan dengan aman dan terkendali. (DT-001. Team).
Posting Komentar
0Komentar